Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Bentuk Tim Penyusun Regulasi Konversi Mobil dan Bus Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal memastikan, aturan konversi mobil dan bus konvensional menjadi kendaraan listrik berbasis baterai, bakal terbit tahun ini.

Menurut Risal, sejak awal tahun Kemenhub sudah dalam proses penyusunan aturan sekaligus melakukan riset terhadap beberapa pemain yang juga sudah mulai melakukan konversi.

"Sudah proses, beberapa waktu lalu kami juga bentuk tim khusus untuk penyusunan regulasi, terutama untuk konversi pada bus yang sudah dibuat setelah itu untuk mobil. Intinya bukan hanya wacana, tapi akan kita lakukan," ujar Risal kepada Kompas.com, Selasa (13/4/2021).

Menurut Risal, regulasi konversi roda empat ke atas menjadi berdaya listrik dibuat sebagai lanjutan dari aturan sepeda motor yang sudah lebih dulu terbit.

Namun, untuk proses pengembangan yang kini juga menjadi bahan pantauan serta riset, lebih ke bus listrik. Pasalnya, sudah ada beberapa pemain yang mulai mengembangkan dan akan dijadikan alat transportasi publik.

Untuk gambaran lengkap soal regulasinya seperti apa, Risal memastikan tidak jauh berbeda dengan konversi motor bensin menjadi tenaga listik. Tapi untuk mobil dan bus, akan lebih kompleks karena komponennya yang lebih banyak.

"Kurang lebih sama, tapi pastinya bus dan mobil ini kan secara komponen lebih banyak. Kita juga sudah kunjungan ke beberapa universitas yang mengembangkan kendaraan listrik, nanti kita bisa libatkan dari sisi saran dan lainnya," ucap Risal.

"Tahun ini kita pastikan terbit, karena kita juga bersinergi dengan roadmap kendaraan listrik yang sudah dicanangkan. Selain itu juga kita akan bahas soal infrastrukturnya seperti SPKLU," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/14/092200615/kemenhub-bentuk-tim-penyusun-regulasi-konversi-mobil-dan-bus-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke