Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Janji Kakorlantas Tindak Tegas Travel Gelap

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya mempersiapkan titik penyekatan, jelang implementasi larangan mudik Lebaran 2021, jajaran Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) juga akan ketat dalam hal pengawasan, khususnya peredaran travel gelap.

Bahkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, memastikan pada larangan mudik tahun ini, tak akan ada lagi travel gelap yang bisa menerobos atau lolos dari penyekatan.

"Saya pastikan tidak ada (travel gelap) yang lolos karena kita bangun 333 titik evaluasi dari pada mudik tahun lalu. Tahun lalu kita bangun 146 titik. Tahun ini kita bangun 333 titik dan sudah kita koordinasi dengan instansi terkait semua," ujar Istiono disitat dari NTMC, Kamis (8/4/2021).

Istiono menjelaskan Korlantas Polri sudah menambah titik-titik penyekatan. Hal tersebut sebagai salah satu upaya agar tak ada lagi travel gelap yang bisa lolos pemantauan.

Karena itu, Istiono berani memastikan bila seluruh travel gelap yang nekat melakukan perjalanan saat larangan mudik berlangsung, bakal ditindak tegas.

Langkah-langkah terkait pengamanan dalam implementasi larangan mudik juga sudah disinergikan dengan lembaga atau instansi terkait, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan jajaran pemerintah daerah.

"Semua sinergi kompak untuk melakukan langkah-langkah penyekatan secara menyeluruh, baik pendekatan di perbatasan provinsi, antarprovinsi, kabupaten, antarkabupaten, semua kita lakukan penyekatan. Termasuk travel gelap saya pastikan akan saya tindak tegas," ucap Istiono.

Hal serupa juga diutarakan Direktur Jenderal Perhubungan darat Kemenhub Budi Setiyadi, dalam konferensi pers virtual.

Budi mengatakan bakal melakukan tindakan tegas terhadap travel gelap atau kendaraan yang tak sesuai dengan regulasi larangan mudik yang sudah dikeluarkan.

"Khusus kepada kendaraan-kendaraan travel atau kemudian angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian. Baik berupa penilangan, dan juga tindakan lain yang sesuai dengan undang-undang yang ada," ujar Budi.

"Kemudian sanksi yang akan kami lakukan bersama kepolisian seperti tahun lalu, yang tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan itu akan diputar balik," kata dia.

Lebih lanjut Budi mengatakan proses pengawasan larangan mudik pada 333 titik penyekatan akan dilakukan secara gabungan. Mulai dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Kabupaten Kota, serta unsur Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kota.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/10/090200515/janji-kakorlantas-tindak-tegas-travel-gelap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke