PALEMBANG, KOMPAS.com- Toyota Fortuner merupakan satu satunya Sport Utility Vehicle (SUV) yang mendapatkan perluasan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc.
Aturan ini dijelaskan melalui Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) nomor 839 tahun 2021 yang mengatur model mobil apa saja yang berhak menerima insentif PPnBM pada April 2021.
Regulasi tersebut menjelaskan bahwa untuk bisa mendapat insentif pajak PPnBM, salah satu syaratnya harus memenuhi pembelian komponen lokal (local purchase) paling sedikit 60 persen.
Toyota Fortuner telah memenuhi syarat tersebut dan berhak untuk mendapatkan insentif pajak.
Aturan ini berlaku secara nasional sehingga setiap daerah berhak untuk menerima termasuk di Palembang, Sumatera selatan.
Perlu diketahui juga, Toyota Fortuner yang mendapat diskon pajak hanya yang memiliki kapasitas silinder mesin tidak lebih dari 2.500 cc. Artinya Fortuner yang mendapat diskon hanya tipe yang berbahan bakar Solar.
"Kita sudah ada harga terbaru setelah diskon pajak PPnBM, kalau Fortuner untuk diskon yang diberikan hanya sampai Rp 6 jutaan," Kata salah satu tenaga penjual di diler Toyota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (9/4/2021).
Untuk lebih lengkapnya tentang harga Fortuner di Palembang, Sumatera Selatan, berikut daftar harganya:
NEW FORTUNER 4x2 2.4 G Manual Rp 491.150.000
NEW FORTUNER 4x2 2.4 G Automatic Rp 507.450.000
NEW FORTUNER 4x2 2.4 VRZ Automatic Rp 535.050.000
NEW FORTUNER 4x2 2.4 VRZ TRD Automatic Rp 549.350.000
NEW FORTUNER 4x4 2.4 G Automatic Rp 615.250.000
NEW FORTUNER 4x4 2.4 VRZ Automatic Rp 685.450.000
Sedangkan untuk harga Fortuner yang tidak mendapatkan diskon pajak adalah tipe bensin dengan kapasitas mesin 2.700 cc.
Fortuner 4x2 2.7 SRZ Automatic seharga Rp 596.250.000
Fortuner 4x2 2.7 SRZ Automatic TRD seharga Rp 610.850.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/09/174100115/harga-toyota-fortuner-di-sumatera-selatan-dapat-potongan-rp-6-jutaan