JAKARTA, KOMPAS.com – Menanggapi Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik yang dikeluarkan Satgas Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung mengeluarkan petunjuk teknis dan pelaksanaan tentang larangan mudik.
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, mengatakan, kendaraan bermotor umum dan perseorangan dilarang melintas selama berlakunya aturan ini, dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Kendaraan bermotor umum termasuk bus dan mobil penumpang. Sementara kendaraan perseorangan seperti mobil pribadi, bus pelat hitam, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
“Ada pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, yaitu yang pertama yang bekerja atau perjalanan dinas untuk pegawai ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri-TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas,” ujar Budi, dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden (8/4/2021).
Golongan masyarakat yang harus melakukan mobilitas selama masa larangan mudik, perlu memiliki surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Selain itu, regulasi juga memperbolehkan kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.
“Kemudian untuk pengecualian, kendaraan yang masih boleh melanjutkan perjalanan, yang pertama adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara RI,” ucap Budi.
“Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan juga Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, itu juga masih harus menjalankan tugas tentunya,” kata dia.
Termasuk juga kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, serta kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan.
Aturan Kemenhub juga mengizinkan kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia dan mahasiswa atau pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan,” kata Budi.
“Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan,” tuturnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/09/084200615/mobil-dan-bus-dilarang-mudik-ini-kendaraan-yang-masih-boleh-melintas