JAKARTA, KOMPAS.com - Saat membeli mobil bekas dari luar daerah, pemilik baru perlu melakukan mutasi. Kemudian melakukan proses balik nama surat-surat.
Mutasi juga dilakukan jika pemilik akan pindah domisili secara permanen. Saat kendaraan beserta pemiliknya sudah pindah domisili, berkas-berkasnya harus diperbarui
Proses mutasi berbeda dengan balik nama. Mutasi melakukan cabut berkas di tempat asal kendaraan tersebut, lalu mendaftarkannya kembali di Samsat kota Anda.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, proses mutasi kendaraan dilakukan hanya jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar kota.
“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” kata Herlina kepada Kompas.com, belum lama ini.
Jika ingin melakukan mutasi maka pemohon perlu melengkapi sejumlah syarat, mulai BPKB, STNK, cek fisik kendaraan, kwitansi jual beli, dan KTP pemilik dan daerah yang akan dituju.
Untuk pencabutan berkas, nantinya pemilik kendaraan bakal diminta tambahan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai PP nomor 60 tahun 2016.
PP tersebut menerangkan mengenai jenis tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak. Untuk roda dua biayanya sebesar Rp 150.000, dan kendaraan roda empat Rp 250.000.
Dilansir dari laman NTMC Polri, berikut ini alur yang bisa diikuti saat melakukan balik nama atau mutasi kendaraan:
1. Pemohon melapor ke Samsat (yang terdaftar sekarang).
2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah mutasi).
3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.
4. Setelah cek fisik selesai bisa kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).
5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya
6. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.
7. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.
8. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
9. Cek fisik kembali dan membayar sejumlah biaya.
10. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.
11. Menunggu STNK dan plat nomor yang baru dalam jangka waktu tertentu.
12. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, plat nomor, dan penulisan BPKB).
13. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
14. Mengambil BPKB yang telah di-update
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/30/132100215/ini-biaya-syarat-dan-alur-mutasi-mobil