JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) lima tahunan sedikit berbeda dibandingkan yang dilakukan tiap satu tahun sekali.
Selain ada beberapa biaya tambahan, pada prosesnya membayar pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan di gerai-gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) maupun online.
Pemohon harus melakukannya secara langsung di kantor Samsat Induk yang ada di setiap daerah. Tak hanya itu, pemilik kendaraan juga wajib membawa kendaraan terkait.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, hal ini dikarenakan pada pengurusan PKB lima tahun ada pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
Jadi, untuk cek fisik nomor rangka dan nomor mesin, mobil tetap perlu dihadirkan. Sebab, itu merupakan bukti identifikasi kepolisian.
"Namun, untuk perpanjangan STNK didominasi oleh pembayaran pajak tahunan. Kalau yang lima tahun, kan tidak sebanyak yang tahunan. Selama ini, kami terus menerapkan protokol kesehatan," ujar Martinus, saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Martinus menambahkan, dengan kondisi sekarang, tidak berarti hal yang prinsip yang sifatnya dasar sesuai aturan Undang-Undang jadi dikesampingkan.
Maka dari itu, pihak kepolisian membuka kanal-kanal pembayaran pajak yang bisa membuat situasi di Samsat tidak terlalu berkerumun.
"Di Samsat, kita sudah menerapkan protokol kesehatan sejak awal-awal pandemi. Tiap Samsat ada alat cuci tangan, penyediaan cairan antiseptik, penyemprotan disinfektan, kemudian pengecekam suhu. Di tiap ruangan juga diberi tanda garis agar orang bisa menjaga jarak," kata dia.
Adapun tarif untuk pajak lima tahunan, ada tambahan biaya yang harus dibayarkan, yaitu untuk biaya administrasi STNK sebesar Rp 100.000 bagi kendaraan roda dua dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat.
Selain itu, pemilik kendaraan juga akan diwajibkan untuk membayar biaya tambahan lain, yaitu TNKB Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/30/081200015/bayar-pajak-kendaraan-5-tahunan-tidak-bisa-online-tetap-harus-ke-samsat