JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat mulai Januari 2021.
Uji emisi tersebut merupakan upaya Pemprov DKI mengetatkan aturan gas buang dari kendaraan pribadi sebagai langkah pengendalian polusi udara.
Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia di atas tiga tahun, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gurbernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2000.
Lantas berapa ongkos atau biaya yang harus dikeluarkan pemilik mobil bila harus melakukan uji emisi sendiri?
Salah satu bengkel resmi yang sudah memiliki fasilitas pengujian emisi yakni Auto2000. Bagi pemilik Toyota, yang ingin melakukan uji emisi di bengkel tersebut tidak akan dikenakan biaya, dengan catatan mobil konsumen rutin melakukan servis berkala.
Namun bagi konsumen Toyota atau merek lain yang datang dengan tujuan ingin tes emisi gas buang saja, akan dikenakan ongkos sebesar Rp 150.000.
“Gratis bila mereka melakukan perawatan rutin. Sementara yang datang untuk keperluan tes saja biayanya Rp 150.000, lengkap dengan print out hasil berupa PDF serta sertifikasi kelulusan,” ujar Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak, Suparna saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Suparna melanjutkan, Auto2000 juga akan mengunggah data lulus emisi ke ujiemisi.jakarta.go.id atau E-Uji Emisi dan akan ada barcode.
Sehingga bila ada razia, konsumen tinggal tunjukan barcode tersebut sebagai bukti lulus uji emisi.
Sementara itu,Service Departement Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Ratno Yunanto mengatakan, Daihatsu mengenakan tarif Rp 165.000 untuk tes emisi gas buang.
“Daihatsu sudah menyediakan layananan tersebut, untuk biayanya kita kenakan Rp 165.000 per unit. Itu sudah termasuk lampiran hasil dan sertifikasi lulus uji emisi, serta kami upload hasilnya ke sistem yang terintegrasi,” ucap Ratno.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/29/150100515/segini-biaya-uji-emisi-mobil-di-bengkel-resmi