JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu telah memperkenalkan fitur kamera yang dapat mendeteksi pengemudi saat menggunakan ponsel dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Dengan adanya peraturan baru ini maka fitur kaca film mobil jadi makin berperan saat berkendara. Sebab kadar kegelapan kaca mobil juga telah diatur dengan ukuran dan tingkat kegelapan tententu.
Sayangnya, tidak banyak pemlik atau pengemudi kendaraan yang paham. Buktinya, tidak sedikit pemilik mobil memasang kaca film dengan tingkat kegelapan yang cukup pekat hingga 70 persen ke atas.
“Itu karena penggunaan kaca film punya dua sis yang berkaitan yaitu kegunaan untuk menjaga visibilitas pengendara dan bisa ganggu pandangan itu sendiri khusunya pada malam hari,” ucap Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana kepada Kompas.com belum lama ini.
Namun, Sony mengingatkan, jangan lebih dari 70 persen untuk kaca sambil dan tak kurang dari 40 persen di bagian kaca depan. Sebab aturannya sudah dibuat seperti itu guna keamanan berkendara.
Penggunaan kaca film sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan PP Nomor 55 Tahun 2012 mengenai kaca film di depan, belakang dan jendela.
Lebih jauh, aturan penggunaan kaca film ini dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor. Setidaknya ada enam poin yang diatur, yaitu:
1. Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.
2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (film coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70 persen.
3. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.
4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening.
5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.
6. Yang dimaksud dengan presentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/29/142100815/jangan-asal-pasang-ini-aturan-baku-tingkat-kegelapan-kaca-film-mobil