Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mudik Dilarang, Waspada Akal-akalan Lewat Jalan Tikus atau Naik Truk

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melarang kegiatan mudik untuk menekan angka penularan Covid-19. Pasalnya setiap ada libur panjang, angka penderita virus corona pasti langsung melonjak.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno, mengatakan, pemerintah harus menangani serius pelarangan mudik.

Sebab hal ini bisa mengulangi kesalahan yang banyak terjadi pada libur panjang dan libur Lebaran tahun lalu lalu.

Djoko mengatakan, Polri yang punya wewenang untuk mobilitas kendaraan di jalan tidak mampu melarang sepenuhnya.

Para pemudik banyak mengakali larangan ini dengan menaiki truk-truk logistik, hingga mencari jalan tikus dengan motor ataupun mobil.

"Dampak lain yang diperkirakan, seperti angkutan umum pelat hitam akan semakin marak. Kendaraan truk diakali dapat digunakan mengangkut orang. Bisnis PO Bus resmi makin terpuruk setelah tahun lalu juga mengalami masa suram,” ujar Djoko, dalam keterangan tertulis (27/3/2021).

“Pendapatan akan berkurang dan menurun drastis. Mudik menggunakan sepeda motor masih mungkin dapat dilakukan karena jalan alternatif cukup banyak dan sulit dipantau,” katanya.

Djoko juga menganggap bahwa penggunaan frasa larangan, tapi masih banyak pengecualian yang dilakukan, sia-sia dilakukan. Menurutnya, tidak perlu ada pengecualian larangan mudik sehingga hasilnya akan lebih terasa manfaatnya.

"Rencana operasi di lapangan harus diperbaiki, tidak seperti tahun lalu hanya mampu menghalau kendaraan roda empat ke atas,” ucap Djoko.

“Sementara sepeda motor dapat melengang sampai tujuan, karena banyak jalan pilihan yang dapat dilalui. Keterbatasan anggaran dan aparat Polri menjadi kendala," tuturnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/28/171907015/mudik-dilarang-waspada-akal-akalan-lewat-jalan-tikus-atau-naik-truk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke