Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Transportasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah resmi memutuskan melarang mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021 ini, ditetapkan dengan dasar mencegah penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Aturan ini pun berlaku untuk semua masyarakat. Artinya tidak hanya bagi anggota TNI, Polri, BUMN, ASN, karyawan swasta, dan mandiri saja.

Menanggapi keputusan pelarangan mudik tersebut, Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, sesegera mungkin akan menyiapkan regulasi pengendalian transportasi pada masa mudik Lebaran tahun ini.

"Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah," tulis Budi, dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Budi mengatakan, Kemenhub akan melakukan pengawasan secara ketat serta meningkatkan segenap sumber daya agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten, baik oleh operator transportasi dan masyarakat calon penumpang.

Dalam proses pengaturan dan pengawasan di lapangan, Budi juga menjelaskan bila Kemenhub bakal berkoordinasi secara intens dengan Polri.

"Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian)," ucap Budi.

Lebih lanjut Budi mengatakan, larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu.

Diimbau masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/26/143100815/mudik-lebaran-resmi-dilarang-kemenhub-siapkan-aturan-transportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke