PATI, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diluncurkan secara nasional pada 23 Maret 2021. Penerapan ini secara serentak dimulai di 12 Kepolisian Daerah seluruh Indonesia.
Total ada 244 titik yang menjadi lokasi kamera ETLE, yakni di Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, dan Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.
Kabupaten Pati merupakan salah satu daerah di Jawa Tengah yang menerapkan tilang elektronik nasional. Penggunaan tilang elektronik diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Kasatlantas Polres Pati, AKP Maulana Ozar mengatakan, bahwa saat ini pemasangan kamera pengawas ada di empat lokasi yaitu, Perempatan Puri, Perempatan Delta, Perempatan depan Kantor Satlantas Pati, dan di Jalan Sunan Muria.
Kedepannya akan ada penambahan jumlah kamera pengawas secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. Selain pemasangan kamera pengawas ETLE, Satlantas Polres pati juga akan memasang kamera pengawas yang terpasang di kendaraan patroli.
Dia menjelaskan, saat ini sudah ada lima kendaraan patroli yang terpasang kamera portable penindakan pelanggaran kendaraan bermotor (Kopek).
“Untuk ETLE ini kita telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Seperti diketahui Dishub memiliki banyak kamera CCTV, kita gandeng untuk memaksimalkan,” kata Kasat Lantas Polres Pati AKP Maulana Ozar, dilansir dari NTMC Polri pada Rabu (24/03/2021).
Nantinya di sejumlah titik yang terpasang kamera pengawas akan terintegrasi dengan Traffic Managemen Center (TMC) kantor Satlantas Pati.
Pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat konfirmasi melaui pos. setelah dikirim surat konfirmasi, yang bersangkutan diharap segera melakukan konfirmasi.
Setelah terbukti melanggar, akan tertera besaran denda dilengkapi dengan barcode yang bisa discan dan membayar secara online.
Untuk pelanggaran yang dapat terdeteksi oleh kamera pengawas sistem tilang elektronik antara lain :
Pelanggaran Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
Pelanggaran marka jalan
Pelanggaran jalur ganjil genap
Tidak mengenakan sabuk pengaman
Penggunaan ponsel saat berkendara
Pelanggaran batas kecepatan
Melawan arus
Penggunaan helm
Pembatasan kendaraan bermotor
Keabsahan STNK.
Kendaraan yang belum membayar pajak
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/25/130200015/berikut-lokasi-kamera-tilang-elektronik-di-pati