JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, resmi meluncurkan tahap pertama tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Penerapan sistem penindakan hukum tilang terhadap pelanggar lalu lintas dengan basis teknologi ini, diklaim akan berjalan tanpa pilih kasih atau pandang bulu.
Artinya, siapapun yang melanggar, otomatis akan ditindak. Mulai dari masyarakat sipil, pemerintah, bahkan TNI dan Polri yang sedang berkendara, baik menggunakan kendaraan pribadi atau dinas, tetap ditindak.
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, TNI atau Polri yang melakukan pelanggaran menggunakan pribadi maupun dinas, bila tertangkap kamera ETLE, akan diberikan surat konfirmasi yang dikirm ke Satuan Provos masing-masing instansi untuk dilakukan penindakan disiplin.
"Semua kendaraan yang melanggar intinya terfoto atau ke potret, mau kendaraan khusus, mau nopol (nomor polisi) apa saja, polisi maupun TNI semua, dan kendaraan lainnya. Jadi, hampir tidak ada masalah secara teknis, karena semua pelat nomor sudah teridentifikasi sama kita," ujar Istiono, dilansir dari NTMC, Rabu (24/3/2021).
Lebih lanjut Istiono mengatakan, proses penilangan elektronik sangat membantu karena dengan sistem tersebut, tidak akan ada lagi masyarakat yang komplain lantaran semua bukti lengkap sudah disajikan.
Dalam peluncuran ETLE Nasional, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengatakan adanya sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas, diharapkan bisa mengubah wajah kepolisian di mata masyarakat.
"Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakkan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan ini tidak perlu berinteraksi langsung. Kita sering mendapatkan komplain terkait masalah proses tilang yang dilakukan beberapa oknum anggota yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang," ujar Listyo.
Pada tahap awal, Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda. Mulai dari Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, serta Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 4 titik.
Selanjutnya, 56 titik di Polda Jawa Timur, Polda Riau 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/25/084200415/etle-juga-incar-tni-polri-dan-pejabat-yang-langgar-lalu-lintas