JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri telah merealisasikan program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap pertama pada Selasa (23/3/2021).
Berlaku di 19 Polda terdaftar, langkah ini diharapkan bisa meningkatkan layanan masyarakat dalam menertibkan pelanggar lalu lintas di samping menekan potensi perlakuan tilang oleh oknum di lapangan.
Adapun ketentuan dan sanksi pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera ETLE masih mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Operasi ETLE juga tidak dibatasi nomor polisi kendaraan, artinya bisa lintas wilayah," jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono saat peluncuran.
Lantas, bagaimana cara melakukan pembayaran denda tilangnya? Melansir laman resmi Polri, saat pelanggar tertangkap oleh kamera, maka data terkait akan dikirim ke back office.
Anggota akan segera langsung melakukan verifikasi. Setelah semua bukti terpenuhi, dikeluarkanlah surat konfirmasi yang ditunjukkan ke pelanggar atau pengendara tersebut.
Pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi. Ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu manual dan online.
Jika ingin manual, kunjungi posko atau giro ETLE yang beroperasi pada Senin-Jumat sekitar pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Khusus Sabtu, hanya buka sampai pukul 14.00 WIB.
Sedangkan online bisa melalui ETLE-PMK.info. Anda hanya perlu untuk memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.
Jika pengisian data berhasil, sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda melalui bank.
"Jangan abai jika mendapat surat konfirmasi tilang elektronik. Karena jika tidak diproses selama delapan hari sejak diterima, secara otomatis STNK akan diblokir," kata Istiono.
"Sehingga, tidak dapat dilakukan perpanjangan maupun pengesahan kembali," lanjut dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/24/191100815/begini-cara-melakukan-pembayaran-denda-tilang-etle-nasional