Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kena Razia Knalpot di Solo, Sepeda Motor Langsung Diamankan

SOLO, KOMPAS.com - Razia knalpot bising di Solo, Jawa Tengah sudah mulai diperketat. Penindakan dilakukan terhadap pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).

"Penindakan atau razia knalpot di Kota Solo akan kami perketat, mulai saat ini kita tidak hanya melakukan operasi hanya pada Sabtu malam, kalau diperlukan tujuh hari dalam seminggu kita akan melakukannya," Jelas Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytia Warman, kepada Kompas.com, Sabtu (20/03/2021).

Pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku akan segera ditindak tegas dan dilakukan penilangan.

"Hukumannya yang pasti kita akan langsung melakukan penilangan. Kemudian setelah itu kendaraan langsung kita amankan ke urusan tilang," ujar Adhytia.

Setelah dilakukan penilangan, pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan akan dikenai tilang lalu kemuidam kendaraan akan diamankan polisi.

"Untuk pengambilannya, yang bersangkutan setelah mebayar denda tilang melalui bank ataupun pengadilan, dengan membawa bukti pembayaran kendaraan bisa diambil dengan catatan harus mengganti knalpot pada saat itu juga," tambahnya.

Penggantian knalpot untuk saat ini tidak dilakukan di lokasi secara langsung, karena menurut Adhytia, tindakan seperti itu akan membuat pengendara menggampangkan aturan yang berlaku.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/22/190100415/kena-razia-knalpot-di-solo-sepeda-motor-langsung-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke