JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang gerak pelanggar kendaraan bermotor di DKI Jakarta bakal makin terbatas. Polda Metro Jaya meluncurkan ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan.
ETLE Mobile memakai kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau mobil dan motor polisi. Kamera akan merekam bukti pelanggaran pengguna jalan di Ibu Kota.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ETLE Mobile akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lapangan.
“ETLE mobile akan kami tempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli yang rawan pelanggaran lalu lintas, namun di situ belum ada ETLE statis. Terdiri dari helmet cam, body cam, dash cam, dan drone cam,” katanya mengutip NTMC, Sabtu (20/3/2021).
Karena terpasang di sepeda motor dan mobil, kamera akan lebih fleksibel. Kamera akan merekam para pelanggar lalu lintas selama polisi melakukan patroli rutin.
"Jadi ketika patroli, ada yang melanggar itu langsung terekam," ujar Sambodo.
"Rekaman itu kemudian diperiksa di kantor untuk ditindak lebih lanjut. Proses selanjutnya, bila pengendara terbukti melanggar lalu lintas, sama seperti ETLE," katanya.
"Surat konfirmasi dikirim ke rumah pelanggar beserta foto atau buktinya, tanggal, tempat, dan lain-lain," kata dia.
Untuk pertama, Polda Metro Jaya akan mengaktifkan 30 unit dash cam dan helmet cam. Alat-alat ini memiliki waktu merekam selama 4 jam non-stop.
Cara pembayaran denda tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia
2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran
3. Jenis pasal yang dilanggar
4. Tenggang waktu konfirmasi
5. Link serta kode referensi
6. Lokasi dan waktu pelanggaran
Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi.
Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info. Selanjutnya, ikut petunjuk yang ada.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/21/090200015/cara-kerja-etle-mobile-atau-tilang-elektronik-berjalan