Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelatihan Kondisi Darurat Minim Dilakukan Transportasi Darat

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus bus terbakar di Indonesia tergolong kerap terjadi. Mulanya bus terbakar bisa karena ada korsleting yang menciptakan percikan api lalu mulai membakar apa yang ada di kabin atau ruang mesin bus.

Pemerintah sendiri sebenarnya membuat peraturan soal bus baru yang wajib disertai Alat Pemadam Api Ringan (APAR). aturan wajib ada APAR di bus tertuang pada PP 55 Tahun 2012 yang berisi:

Untuk memenuhi syarat teknis setiap Mobil Bus harus dilengkapi dengan fasilitas tanggap darurat yang dapat berupa Alat Pemadang Api Ringan (APAR) untuk api awal.

Walau sudah memiliki APAR di kabin bus, nampaknya kasus bus terbakar masih saja terjadi. Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan, ada perbedaan kondisi saat biasa dan panik, sehingga orang sulit menggunakan APAR yang sudah disediakan.

“Untuk penyemprot APAR itu, harus diputar baru bisa ditarik. Tapi orang dalam keadaan panik, sulit kalau sudah begini. Bus yang seharga Rp 2 miliar hilang karena hal yang sepele,” ucap Soerjanto dalam acara Accident Review Forum “Keselamatan Kelistrikan Mobil Bus”, Kamis (18/3/2021).

Soerjanto mengatakan, perlu diadakannya pelatihan untuk para pengemudi dan kru bus. Misalnya seperti pilot, setiap enam bulan mereka dites lagi pakai simulator, untuk diingatkan kembali pada kondisi-kondisi yang tidak normal.

Begitu juga yang dikatakan Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan. Penanganan Keadaan Darurat (PKD) untuk bus atau truk masih belum pernah dilaksanakan, berbeda dengan angkutan laut dan pesawat.

“Memang PKD ini masih terabaikan di jalan, sementara di penerbangan, mereka rutin setiap tahun melakukannya dan berpindah-pindah tidak hanya di satu lokasi, sehingga semuanya tahu,” kata Wildan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/20/110200715/pelatihan-kondisi-darurat-minim-dilakukan-transportasi-darat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke