Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Catat Tarif dan Cara Mendapatkan Layanan Derek di Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa mobil mogok di ruas bebas hambatan atau jalan tol masih kerap dialami oleh sebagian pengendara. Apalagi, ketika mobil telah menempuh perjalanan cukup jauh.

Dalam keadaan ini, tentunya pemilik harus melakukan berbagai langkah strategis agar dapat melanjutkan perjalanan serta tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Satu diantaranya melalui penggunaan fasilitas derek dari operator jalan tol terkait atau langganan. Tapi sayangnya, tak sedikit pengemudi yang minim informasi mengenai cara mendapatkan layanan tersebut.

Pada kasus tertentu, pengemudi malah memanggil jasa derek non resmi sehingga tarif yang dikenakan untuk menyelamatkan kendaraan tercinta sangatlah tinggi dari tempat kejadian.

Dijelaskan Corporate Communication Department Head Jasa Marga Irra Susiyanti sebenarnya PT Jasa Marga selaku operator memiliki fasilitas derek yang disediakan, ada yang gratis maupun berbayar.

Fasilitas derek gratis dapat dipakai pengendara yang mobilnya mogok atau mengalami kecelakaan di dalam kawasan jalan tol. Pada layanan ini, Anda akan diantar sampai pintu tol terdekat.

Sementara fasilitas derek berbayar, pemilik atau pengemudi bakal diantar sampai bengkel terdekat atau langganan. Adapun tarifnya, sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perhubungan.

Lebih rinci, berikut traif pemakaian mobil derek (atas permintaan pemilik kendaraan);

1. Mobil penumpang (sedan, jeep, station wagon), mobil barang (pick up, mobil box, light truk dan sejenisnya) dan mobil bus kecil (mikrolet, APK dan sejenisnya):

- Untuk jarak sampai dengan 10 kilometer dikenakan biaya sebesar Rp 20.000 per kendaraan.

- Untuk jarak 10 sampai dengan 20 kilometer dikenakan biaya sebesar Rp 35.000 per kendaraan.

- Untuk jarak lebih dari 20 kilometer akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000 per kendaraan setiap 5 kilometer berikutnya.

2. Mobil bus (bus mikro, bus besar, bus tingkat, bus tempel) dan mobil barang (truk, kereta penarik, tempelan gandengan, kereta tempelan, kereta gandengan dan kendaraan khusus):

- Untuk jarak sampai dengan 10 kilometer dikenakan biaya sebesar Rp 45.000 per kendaraan.

- Untuk jarak 10 sampai dengan 20 kilometer dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 per kendaraan.

- Untuk jarak lebih dari 20 kilometer akan dikenakan biaya sebesar Rp 20.000 per kendaraan setiap 5 kilometer berikutnya.

Adapun cara menggunakan jasa derek resmi, Anda dapat menghubungi layanan Jasa Marga di 14080. Pelayanan ini tersedia selama 24 jam.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/20/090200715/catat-tarif-dan-cara-mendapatkan-layanan-derek-di-jalan-tol

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke