SOLO,KOMPAS.com - Pajak Progresif pada kendaraan adalah tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek. Secara nilai juga akan meningkat sesuai dengan jumlah mobil dan sepeda motor yang dimiliki.
Namun tidak semua kendaraan dikenakan pajak progresif. Ada juga jenis kendaraan yang tidak dikenai pajak progresif jika memiliki kesamaan nama pemilik dan alamat tempat tinggal pemilik.
Tentunya, dalam menetapkan pajak progresif ini setiap wilayah berbeda-beda. Di wilayah Jawa Tengah, pemilik kendaraan akan dibebankan pajak progresif berdasarkan kesamaan nama dan alamat pemilik kendaraaan bermotor.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra, menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan bermotor terkena pajak progresif. Melainkan ada ketentuan tertentu.
"Progresif itu berlaku hanya untuk kepemilikan mobil pribadi dan kalau motor, itu motor dengan kapasitas mesin diatas 250 cc," kata Nandika kepada kompas.com, Jumat (19/03/2021).
Nandika menambahkan, ada beberapa kendaraan yang tidak kena pajak progresif. Salah satunya adalah kendaraan model pikup atau kendaraan niaga dan umum. Kemudian kendaraan yang menggunakan nama perusahaan atau badan usaha.
Untuk besaran pajak progresif sudah diatur dalam pasal 6 Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, dengan ketentuan sebagai berikut.
Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
"Untuk di Solo, Jawa Tengah Pajak progresif kendaraan pertama sebesar 1.5 persen, kendaraan kedua, 2 persen, dan setrusnya. Kenaikan 0,5 persen setiap tambahan kepemilikan kendaraan," ucap Nandika.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/19/162200415/ketentuan-dan-cara-menghitung-pajak-progresif-kendaraan-di-jawa-tengah