Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Cabut Berkas Kendaraan? Begini Cara dan Biayanya

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu hal yang harus dilakukan ketika membeli kendaraan bekas adalah melakukan proses balik nama surat-surat. Jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar kota, tandanya Anda juga harus melakukan mutasi.

Berbeda dengan balik nama, mutasi prosesnya sedikit berbeda. Karena Anda harus melakukan cabut berkas di tempat asal kendaraan tersebut, lalu mendaftarkannya kembali di Samsat kota Anda.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, proses mutasi kendaraan dilakukan hanya jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar Jakarta.

“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi,” ujar Herlina, kepada Kompas.com (18/3/2021).

“Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” kata dia.

Menurut Herlina, untuk melakukan mutasi surat-surat kendaraan, Anda perlu datang ke kantor Samsat sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftarkan.

“Apabila Anda melakukan cek fisik bantuan, silakan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah,” ucap Herlina.

Jika pengurusan berkas selesai, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Polda Metro Jaya yang mengurus bagian mutasi untuk mendaftarkan kendaraan tersebut.

Apabila proses tersebut selesai, silakan kembali ke kantor Samsat asal kendaraan untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut. Jika sudah, Anda bisa mendaftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.

“Saat mengurus permohonan balik nama keluar atau masuk Jakarta, pastikan tunggakan pajak kendaraan telah lunas,” ucap Herlina.

“Syarat mutasi membawa KTP asli dan fotokopinya, KK, STNK, BPKB, kwitansi jual beli, dan materai,” tuturnya.

Adapun untuk pencabutan berkas, nantinya pemilik kendaraan bakal diminta tambahan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai PP nomor 60 tahun 2016.

PP tersebut menerangkan mengenai jenis tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Polri. Untuk roda dua biayanya sebesar Rp 150.000, dan kendaraan roda empat Rp 250.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/18/184200915/mau-cabut-berkas-kendaraan-begini-cara-dan-biayanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke