Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Pabrikan Mobil dapat Insentif PPnBM, Wajib Investasi Rp 5 T

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan beragam insentif perpajakan untuk menarik dan mempermudah investasi di sektor industri kendaraan bermotor listrik.

Satu diantaranya, libur pajak atau tax holiday atas pajak penghasilan (PPh) Badan bagi perusahaan yang berkomitmen untuk mengembangkan dan memproduksi mobil listrik di dalam negeri.

Hanya saja, ada kewajiban alias threshold yang ditetapkan agar pabrikan otomotif bisa menikmati insentif tersebut, yakni dengan realisasi nilai investasi minimal Rp 5 triliun.

"Apabila memenuhi kriteria investasi Rp 5 trilun, baru bisa diberikan. Ini tidak hanya bilang akan investasi (ucapan), tapi betul-betul investasi dengan nilai tersebut," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3/2021).

Hal serupa juga dinyatakan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo pada kesempatan sama. Insentif ini juga dibarengi dengan perbedaan tarif untuk mobil listrik dengan tenaga baterai penuh (BEV) dan setengah atau hybrid.

Sri Mulyani juga mengatakan, banyak investor yang telah menunjukkan minat berinvestasi di Indonesia, seperti LG, CAT, hingga Tesla telah menyiapkan dana yang lebih besar dibanding batas minimal tersebut untuk berinvestasi di industri baterai hingga ekosistem mobil listrik.

"Jadi dalam hal ini koordinasi antar kementerian disebutkan threshold Rp 5 triliun itu akan sangat mudah dilewati. Kita senang makin besar investasinya," ujar dia.

LG misalnya, yang telah meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk industri baterai terintegrasi dengan nilai mencapai 9,8 miliar dollar Amerika Serikat (AS).

Selain itu, CATL juga sudah berkomitmen investasi di industri serupa dengan nilai 5,2 miliar dollar AS.

"Karena saat ini ada satu-dua industri yang sekarang merupakan industri otomotif konvensional atau berbasis bahan bakar, dan mereka mungkin akan pindah ke hybrid atau loncat langsung ke baterai. Ini untuk memberi asas keadilan dan memberi sinyal akuntabilitas kebijakan," kata Sri Mulyani.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/16/082200315/syarat-pabrikan-mobil-dapat-insentif-ppnbm-wajib-investasi-rp-5-t

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke