Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, yang Boleh Melakukan Pengawalan Kendaraan Hanya Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aksi pengawalan terhadap rombongan motor besar (moge), mobil mewah, dan pesepeda tengah mendapat sorotan. Sebab konvoi ini sering kali menggangu pengendara lain di jalan.

Termasuk juga pengawalan yang dilakukan oleh instansi lain, seperti Dishub ataupun Polisi Militer. Belum lagi jasa pengawalan swasta bagi ambulans atau mobil jenazah, yang biasanya diinisiasi komunitas motor.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pengawalan kendaraan hanya boleh dilakukan kepolisian. Menurutnya, kurang tepat jika melibatkan pihak lain.

“Dalam pengawalan terkadang memang harus hentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri,” ujar Sambodo, dilansir dari laman NTMC Polri (15/3/2021).

Sambodo juga mengatakan, instansi lain diperbolehkan melakukan pengawalan tertentu dengan kondisi yang sudah diatur dalam undang-undang.

Misalnya pengawalan Presiden dan Wakil Presiden, tamu negara, acara kenegaraan, hingga keperluan khusus lainnya.

“Petugas lainnya diberikan dalam undang-undang misalnya seperti pengawalan Presiden dan Wapres dari Pom TNI kan terlibat,” ucap Sambodo.

Ia menambahkan, alasan dikeluarkannya kebijakan tersebut lantaran konvoi kendaraan dengan pengawalan kerap kali menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

“Ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal moge, mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal sepeda,” kata Sambodo.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/16/063800115/catat-yang-boleh-melakukan-pengawalan-kendaraan-hanya-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke