Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Lagi Tata Cara Konvoi Mobil Tanpa Ganggu Pengendara Lain

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara mobil sport Porsche dengan nomor polisi L 1151 FF yang sedang melakukan konvoi ditilang Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (12/3/2021).

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal, membenarkan hal tersebut.

"Betul sudah kami tilang. Mereka sepertinya komunitas dan rombongan, namun kami hanya bisa menindak salah satunya dengan unit Porsche tersebut," ucap Akmal kepada Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).

Seluruh protokol dan arahan telah diikuti terutama ketika jalan tol sangat padat pada jam 08.30 pagi. Namun salah satu mobil kemudian dihentikan petugas atas dugaan "ugal-ugalan."

Kejadian tersebut setidaknya kembali menyoroti soal cara konvoi mobil tanpa mengganggu pengguna jalan lain.

Training Director The Real Driving Centre, Marcell Kurniawan mengatakan, ada beberapa hal yang mesti disadari pengguna mobil di jalan raya termasuk mobil yang sedang konvoi.

“Pertama ikuti batas kecepatan, kemudian jangan memonopoli lajur, lebih baik tetap di lajur kiri,” kata Marcell kepada Kompas.com, saat dihubungi beberapa waku lalu.

Selain berada di sisi kiri, posisikan mobil secara zig-zag di dalam satu lajur, hal ini bisa meminimalisasi kecelakaan.

“Kemudian antar mobil harus menjaga jarak (cukup rapat) dan jangan menyalakan lampu hazard, cukup nyalakan lampu utama,” ucap Marcell.

Menjaga jarak dengan mobil di depan cukup penting supaya rombongan tidak terputus. Tapi di sisi lain mesti mempertimbangkan jarak aman yang sering disosialisasikan.

Kemudian untuk konvoi kendaraan, harus tetap mengikuti aturan lalu lintas, seperti tidak melanggar lampu lalu lintas.

Marcell mengatakan, ada flock behavior, yaitu seseorang dalam kawanan cenderung berperilaku serupa.

“Jadi kalau satu melanggar, biasanya yang lain mengikuti. Jadi pastikan buat aturan konvoi yang jelas sehingga tidak melakukan tindakan di luar aturan yang bisa merugikan pengguna jalan lain,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/14/094100115/ingat-lagi-tata-cara-konvoi-mobil-tanpa-ganggu-pengendara-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke