Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Nyalakan Lampu Hazard di Persimpangan, Ini Alasannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak sedikit orang masih salah kaprah menggunakan lampu hazard. Penggunaan lampu kedap-kedip yang nyala bersamaan ini digunakan bukan peruntukannya.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, ada beberapa kesalahan saat menggunakan hazard, salah satunya dipakai saat di persimpangan.

“Penggunaan lampu hazard sebagai indikator jalan lurus masih digunakan di beberapa daerah. Tentu saja hal tersebut salah kaprah, jika dilakukan malah membuat bingung pengendara lainnya dan bisa menyebabkan kecelakaan,” ujar Jusri kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, kesalahan lain yaitu menyalakan hazard saat hujan deras.

“Fungsi lampu hazard itu bukan untuk hujan. Tapi hanya untuk kondisi darurat, misalnya mogok, kecelakaan lalu lintas, saat menepi di pinggir jalan, dan sebagainya,” ucap Sony.

Sony mengatakan, kalau tujuannya untuk memberi tanda kendaraan lain saat hujan, lebih baik menyalakan lampu utama dan foglamp.

“Karena biasanya otomatis membuat lampu belakang ikut menyala, itu sudah cukup memberi tanda untuk pengguna jalan lainnya,” katanya.

Penggunaan lampu hazard sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 121.

Berikut aturan jelasnya:

1. Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping.

Maksud dari 'isyarat lain' adalah lampu darurat dan senter. Lalu kata 'keadaan darurat' diartikan sebagai dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/10/091200815/jangan-nyalakan-lampu-hazard-di-persimpangan-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke