JAKARTA, KOMPAS.com - Berkendara dan memanfaatkan fasilitas transportasi yang tersedia ialah hak seluruh masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas. Hal ini bahkan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Aturan tersebut tepatnya berada di pasal 242 yang menyebutkan, baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus dibidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
Perlakuan khusus ini meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan, serta fasilitas pelayanan yang disediakan.
Bagi pihak yang tidak mengkuti aturan tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, denda administrasi, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Kemudian, bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus yang hendak berkendara sendiri, mereka harus membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan D.
Namun, penerbitannya tidak bisa sembarangan atau tak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkan kesempatan itu karena harus memenuhi berbagai persyaratan.
Ada beberapa tes yang harus dilakukan, seperti pemohon harus melewati tahap-tahap proses pembuatan SIM sesuai dengan Persyaratan Pemohon SIM Pasal 217 (1) PP 44/93, yakni;
1. Permohonan tertulis.
2. Bisa membaca dan menulis.
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
• 16 Tahun untuk SIM Golongan C dan D
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktik
Adapun biaya pembuatan SIM D, pemohon dikenakan tarif Rp 50.000 dan untuk perpanjangannya ialah Rp 30.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/09/191100515/penyandang-disabilitas-berhak-punya-sim-ini-aturannya