Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sanksi Tarif Parkir, Ingat Ini Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan di DKI

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan mulai mengetatkan aturan uji emisi gas buang kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor.

Ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Bahkan kabar terbarunya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melebarkan jangkauan penerapan sanksi tarif parkir tertinggi bagi mobil dan sepeda motor yang tidak lulus uji emisi.

Nantinya, penerapan disinsentif atau tarif parkir progresif bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi di wilayah DKI Jakarta juga akan diterapkan di lahan parkir yang dikelola pihak swasta.

“Rencananya seperti itu, mudah-mudahan bisa mulai 2021 ini, tapi kami juga masih menunggu validasi dan revisi Pergub-nya, sekaligus singkronisasi data dari kendaraan yang sudah lulus uji emisi,” ucap Kepala Unit Pelaksa (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta Adji Kusambarto, kepada Kompas.com, beberapa hari lalu.

Lantas, apa saja syarat mobil dan motor agar lulus uji emisi?

Menurut Service Parts Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Anjar Rosjadi, penggunaan bahan bakar memiliki peran penting menentukan emisi gas buang dari kendaraan selain faktor perawatan berkala.

Oleh sebab itu, setiap pabrikan biasanya mencantumkan rekomendasi bahan bakar yang harus digunakan pada tiap produknya.

“Selain untuk menjaga perfoma mesin juga untuk menekan emisi gas buang. Direkomendasikan bahan bakar dari pabrikan itu tujuannya agar pembakaran lebih sempurna, sehingga tak meninggalkan residu atau karbon yang bikin gas buang jadi tinggi,” ucap Anjar beberapa waktu lalu.

Aturan

Terkait soal aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dengan rincian sebagai berikut;

1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.

3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.

4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.

5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.

6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.

7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

8. Motor 4 tak produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5, persen dan HC 2400 ppm.

9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/07/084100715/sanksi-tarif-parkir-ingat-ini-syarat-lulus-uji-emisi-kendaraan-di-dki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke