Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Resmi Keluarkan Aturan Pelonggaran Kredit Kendaraan Bermotor

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mengesahkan aturan pelonggaran uang muka atau down payment (DP) hingga nol persen untuk kredit kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.

Berlaku mulai 1 Maret 2021, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 terkait Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan relaksasi tersebut bertujuan untuk menggairahkan minat dan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

"Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif saat ini diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (3/3/2021).

"Antara lain, melalui penyaluran Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP) dan penyaluran Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB)," tambah dia.

Dilaksanakan beriringan dengan pengurangan tarif PPnBM dan menurut asas kehati-hatian dengan mempertimbangkan kredit perbankan yang masih dalam proses pemulihan, kebijakan terkait bakal terus dievaluasi.

Lebih lanjut, penerbitan beleid ini sebagai tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI bulan Februari 2021 lalu.

Saat itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan putusan untuk memberi kelonggaran uang muka KKB/PKB menjadi paling sedikit nol persen bagi semua jenis kendaraan bermotor baru.

"Di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga, KP/PP dan KKB/PKB perlu diakselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait yang pada akhirnya akan mendukung kinerja perekonomian nasional," ujar

Kendati demikian, tak semua pihak bisa menerima insentif DP nol persen. Terdapat persyaratan bagi perbankan atau perusahaan pembiayaan agar bisa mengeluarkannya, yakni;

1. Rasio kredit macet untuk total kredit secara bruto kurang dari 5 persen.
2. Rasio kredit macet dari KP/PP secara bruto kurang dari 5 persen.
3. Bagi Bank yang memenuhi persyaratan rasio kredit macer, maka batasan rasio LTV/FTV untuk KP/PP menjadi paling tinggi 100 persen untuk seluruh jenis dan tipe properti serta seluruh fasilitas KP/PP.
4. Pemberian KP/PP, wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/05/080200315/bi-resmi-keluarkan-aturan-pelonggaran-kredit-kendaraan-bermotor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke