JAKARTA, KOMPAS.com – Bus merupakan kendaraan yang berfungsi untuk mengantarkan banyak orang dari satu tempat ke lokasi lainnya. Bus sendiri di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu, menjadi transportasi massal yang digunakan masyarakat.
Karena digunakan sejak zaman dahulu, tidak sedikit bus lama yang masih beroperasi. Namun sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan No. 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang, bus antar kota punya usia pakai maksimal 25 tahun.
Tujuan pembatasan usia pakai bus ini agar kendaraan beroperasi dengan efisien dan ekonomis.
Selain itu, pembatasan usia ini juga berpengaruh tentang keselamatan dari armada yang digunakan.
Lalu bagaimana nasib bus yang usianya sudah 25 tahun atau lebih?
Pemilik PO Sumber Alam Anthony Steven Hambali mengatakan, bus yang umurnya sudah 25 tahun atau lebih hanya memiliki dua nasib, dipotong untuk dijual per kilo gram dan dijual sebagai suku cadang.
“Dipotong ya dijual kilo, kalau dirongsok paling cuma dapat Rp 20 jutaan. Kalau spare parts bisa dijual juga dan macam-macam, seperti mesin, transmisi, kaki-kaki, per, dasbor dan lain-lain,” ucap Anthony kepada Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Selain dijual, suku cadang dari bus yang sudah tua tadi juga bisa digunakan untuk armada lain dengan seri yang sama namun masih beroperasi. Kurnia Lesani Adnan, Direktur Utama PO SAN mengatakan, bus yang sudah berumur juga bisa dibeli utuh.
“Ada sih yang beli utuh, biasanya untuk bus pabrik dan dijadikan pelat hitam,” ucap pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com.
Untuk bus dengan pelat hitam sendiri, Sani mengatakan kalau tidak ada batasan usia pakainya. Dengan begitu bus yang sudah berusia lebih dari 25 tahun bisa kembali beroperasi, selama pemiliknya bisa merawatnya dengan baik.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/01/150205915/bagaimana-nasib-bus-yang-berumur-lebih-dari-25-tahun