Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kena Diskon Pajak, Harga Toyota Sienta Lebih Murah Rp 28 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen untuk mobil baru mulai hari ini, Senin (1/3/2021),

Aturan tersebut tertuang dalam Kepmenperin No.169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Total ada 21 model kendaraan bermotor roda empat dalam negeri yang bisa memanfaatkan insentif pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga nol persen. Enam diantaranya diwakilkan dari merek Toyota, yakni Avanza, Veloz, Sienta, Vios, Rush dan Yaris.

MPV Toyota Sienta menjadi salah satu model yang mendapatkan insentif pajak 0 persen karena memenuhi syarat kandungan komponen lokal 70 persen, serta kapasitas mesin yang tidak lebih dari 1.500 cc.

“Untuk tipe terlaris Toyota Sienta V CVT kini dibanderol dengan harga Rp 274,7 juta. Memiliki selisih Rp 20,15 juta dari harga sebelumnya,” ujar Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy saat dihubungi Kompas.com (3/2/2021).

Berikut harga terbaru mobil Toyota Sienta per 1 Maret 2021 setelah mendapat diskon pajak mobil baru:

-Sienta 1.5 V M/T Rp 258,1 juta (turun Rp 18,75 juta)
-Sienta 1.5 V CVY Rp 274,7 juta (turun Rp 20,15 juta)
-Sienta Q CVT Rp 294,4 juta (turun Rp 21,25 juta)
-Sineta V CVT Welcab Disability Rp 354,3 juta (turun Rp 28,2 juta)

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/01/142200815/kena-diskon-pajak-harga-toyota-sienta-lebih-murah-rp-28-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke