JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini, pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia dapat dilakukan secara daring atau online dalam upaya menekan penyebaran virus corona alias Covid-19.
Hal tersebut bisa dimanfaatkan baik untuk pendaftaran SIM baru dan perpanjangan SIM. Tetapi, tidak semua golongan SIM bisa diproses, melainkan terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.
Adapun SIM sendiri merupakan salah satu dokumen wajib dimiliki bagi seseorang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya, sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melansir laman Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), terdapat beberapa langkah untuk mengajukan registrasi SIM secara online. Berikut rinciannya;
1. Akses situs resmi Polri di laman http://sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
2. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isikan data-data yang ada dengan benar
3. Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
4. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’
5. Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukan benar. Lalu klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya
6. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya
7. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'
8. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai.
Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail. Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, maupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing (tertera di e-mail).
Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/28/164100415/pahami-kembali-cara-registrasi-sim-secara-online