Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Batasan Usia Mobil 10 Tahun, Bagaimana Jika Pajak Mobil Tua Dinaikkan?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk membatasi peredaran mobil berusia 10 tahun ke atas. Wacana ini pun ramai ditanggapi pecinta otomotif terutama di media sosial.

Banyak yang beranggapan lebih baik pajaknya dinaikkan saja asalkan mobil tua tetap boleh beroperasi di Ibu Kota.

Meski begitu, Ketua Umum Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) Ronny Arifudin, mengatakan, pihaknya kurang setuju jika pajak mobil tua dinaikkan.

“Kami enggak setuju, karena sebetulnya mobil jarang keluar. Kami ini malah mau melestarikan,” ujar Ronny, kepada Kompas.com (26/2/2021).

Menurutnya, beberapa negara di Eropa ada yang menggratiskan pajak mobil tua. Terutama mobil-mobil yang sudah berusia di atas 40 sampai 50 tahun.

“Masa sudah jarang dipakai, pajaknya mau dinaikkan. Harusnya dilonggarkan karena kalau dianggap mencemari lingkungan saya rasa salah alamat, karena mobil-mobil kami tidak dipakai sebagai operasional, tidak keluar setiap hari,” ucap Ronny.

Sementara itu, Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Mobilitas, mengatakan, andaikata pemerintah menaikkan pajak mobil tua harus ada kompensasi yang jelas.

“Jadi misalnya mau meniru negara lain dengan menaikkan pajak, misalnya dinaikkan berdasarkan usia atau tingkat emisi, kami baca dulu benefit-nya apa,” ujar Rifat, kepada Kompas.com (26/2/2021).

Menurutnya, beberapa negara maju memang memperbolehkan mobil tua beroperasi, namun dengan pajak yang lebih tinggi ketimbang mobil-mobil keluaran baru.

“Di Eropa mobil-mobil tahun 1970-an, harus ikut aturan emisi tahun itu. Enggak mungkin bisa disamakan dengan mobil tahun 2000-an. Tetapi penggunaan kendaraan tetap dibatasi dengan waktu khusus,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/28/074100215/batasan-usia-mobil-10-tahun-bagaimana-jika-pajak-mobil-tua-dinaikkan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke