Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Pemuda Joget TikTok di Jalan Tol, Sangat Bahaya!

JAKARTA, KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan seorang pemuda bermain TikTok tengah viral di media sosial.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @otomtalk terlihat pemuda tersebut sedang berjoget di tengah Jalan Tol Balmera Medan, Sumatera Utara, tanpa rasa takut sedikit pun.

Aksi pemuda tersebut tentu membahayakan diri sendiri juga bisa membawa petaka untuk orang lain.

Terkait hal tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, kejadian itu sudah termasukextreme atraction yang sangat berbahaya untuk dilakukan. Orang yang melakukan hal tersebut sudah terlatih, terukur, dan terskema.

“Jalan raya itu tempatnya mesin bergerak atau beraktivitas dengan kecepatan yang berbeda-beda. Apalagi jalan tol, kecepatan kendaraan pasti lebih tinggi. Bagaimana jika pengemudi tidak siap mengantisipasi hal itu? Bisa saja mobil mengalami selip hingga terjadi kecelakaan,” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

“Jika hal itu sampai menyebabkan kecelakaan, bahkan sampai berakibat menghilangkan nyawa orang lain. Artinya, nyawa yang hilang itu harus dipertanggungjawabkan oleh si pengemudi. Terlepas dari yang bersangkutan bersalah atau tidak, biarkan pengadilan yang memutuskan,” kata Sony.

Larangan pejalan kaki di jalan tol

Untuk diketahui, aturan larangan menyeberang memang di jalan tol memang tidak tertulis langsung dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Namun, jika memperhatikan Pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih.

Kemudian, dalam Pasal 41 ayat 1 butir (a), diperjelas lagi bahwa jalur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan roda empat atau lebih sesuai Pasal 38.

Selain itu, larangan menyeberang sembarangan tidak hanya berlaku di jalan tol, tetapi juga di jalan umum. Pejalan kaki sudah diwajibkan untuk menyeberang pada tempatnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 132 ayat 1 bagian b berbunyi, “Pejalan Kaki wajib: b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.”

Masih sering kita temui pejalan kaki yang nekat memasuki bahkan menyeberang jalan sembarangan. Padahal, perilaku tersebut sangatlah membahayakan, baik untuk diri mereka sendiri maupun para pengguna jalan.

Kembali lagi soal jalan tol, fasilitas penyeberangan untuk warga sebetulnya sudah disediakan pengelola jalan tol dan seharusnya mereka tidak nekat memasuki atau menyeberangi area jalan tol.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/24/150750915/video-viral-pemuda-joget-tiktok-di-jalan-tol-sangat-bahaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke