JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan angka penyebaran virus corona alias Covid-19 hingga 8 Maret 2021.
Langkah ini sejalan dengan putusan pemerintah pusat untuk perpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) skala mikro di Jawa dan Bali sampai dua minggu ke depan.
Dalam perpanjangan tersebut, tak ada perubahan signifikan pada aturan berkumpul dan berkendara. Termasuk di antaranya, mengenai kebijakan ganjil genap di Ibu Kota.
"Berdasarkan putusan bersama, pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap belum diberlakukan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada Kompas.com, Selasa (23/2/2021).
"Kami belum tahu kapan mulai (berlaku lagi), tapi ini terus dikaji agar tepat sasaran karena berkaitan dengan potensi penyebaran virus corona dan protokol kesehatan," lanjut dia.
Pasalnya, ketika pembatasan itu diberlakukan, potensi adanya kenaikan penumpang di transportasi umum terbuka lebar. Sehingga, terjadi penumpukkan pada titik tertentu.
"Bila memang akan diberlakukan, diinformasikan kembali. Tapi saat ini belum supaya tidak ada kluster baru," papar Fahri.
Untuk diketahui, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut bahwa pada PSBB yang dilaksanakan 7-22 Februari 2021, angka penyebaran kasus Covid-19 di Ibu Kota terbukti bisa berkurang.
Tingkat kesembuhan diklaim meningkat menjadi sebesar 94,5 persen pada 22 Februari dengan total pasien sembuh sebanyak 310.412 orang.
Kemudian per tanggal 5 Februari 2021, tingkat keterisian tempat tidur isolasi mencapai 72 persen. Pada saat itu, Dinkes DKI Jakarta menyediakan total 8.259 tempat tidur dan telah diisi sebanyak 5.921.
Tingkat keterisian kemudian menurun menjadi 66 persen pada 21 Februari 2021. Kala itu, jumlah tempat tidur isolasi di Jakarta sebanyak 8.321 dan telah terisi sebanyak 5.461.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/24/103100915/psbb-diperpanjang-ganjil-genap-di-dki-jakarta-belum-berlaku