JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga nol persen untuk kendaraan bermotor roda empat baru dinilai tak terlalu berdampak signifikan.
Sebab, masalah industri otomotif nasional yang tengah lesu bukan pada daya beli masyarakat melainkan beberapa faktor lainnya yang berkaitan dengan kepercayaan untuk mengkonsumsi barang tersier.
Oleh karena itu, kebijakan tersebut tidak perlu diberikan. Demikian yang dikatakan Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad dalam diskusi virtual belum lama ini.
"Tanpa kebijakan pertumbuhan penjualan menuju normal, sebenarnya bisa naik karena konsumen punya kemampuan daya beli saat pandemi tetapi dia menahan pembelian," katanya.
"Lagipula, dampak ekonominya dapat dikatakan sangat kecil sekali dari hitungan kami," lanjut Tauhid.
Pernyataan ini merujuk pada data CEIC yang menyebut bahwa penjualan ritel mobil sempat mengalami penurunan tajam saat di kuartal II/2020. Tapi pemulihannya cepat untuk seluruh jenis kendaraan, termasuk yang jadi sasaran PPnBM.
Tauhid pun meyakini untuk mencapai penjualan satu juta unit, industri otomotif tidak akan membutuhkan waktu lama. Diprediksi, hanya butuh sekitar enam bulan saja.
“Saya kira pertengahan tahun akan normal apalagi kalau ada PPnBM,” paparnya.
Pemerintah, kata dia, juga harus mencari alternatif sumber pajak pengganti kehilangan PPNBM, Pajak Daerah dan PPN, meski PPh meningkat.
"Perlu upaya mengatasi tingginya suku bunga dan jenuhnya kredit konsumsi mengingat dalam situasi resesi, perbankan akan jauh lebih berhati-hati, " ujarnya.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan akan memberikan relaksasi berupa pemotongan tarif PPnBM selama sembilan bulan secara bertahap.
Di mana, masing-masing tahapan bakal berlangsung selama tiga bulan dengan rincian, potongan PPnBM sebesar 100 persen dari tarif di tahap pertama, potongan 50 persen di tahap kedua, dan 25 persen pada tahap akhir.
Insentif berlaku pada 1 Maret 2021. Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/23/150100015/pengaruh-insentif-ppnbm-mobil-baru-disebut-tidak-signifikan