JAKARTA, KOMPAS.com - Penindakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) diklaim mampu tingkatkan disiplin berkendara dan bayar pajak.
Pasalnya, ancaman blokir kendaraan bermotor yang abai terhadap tilang terkait sangat efektif. Di samping itu, pengawasan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) juga lebih baik.
Demikian dikatakan Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syarifudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/2/2021).
"ETLE ini tidak hanya menindak para pelanggar lalu lintas, tapi juga bisa melihat pengendara yang belum bayar pajak. Saat ia melangar seperti di lampu merah (menerobos), kita lihat lagi pajaknya," kata Rudy.
Jika dalam tiga kali surat tilang elektronik yang terkirim ke alamat pemilik tidak diindahkan, maka secara otomatis akan terblokir.
"Kemudian, setiap orang yang membayar denda harus menyertakan seluruh dokumen berupa KTP asli, STNK, dan sebagainya. Jadi tidak ada 'pak ini bukan kendaraan saya, belum balik nama, dipinjam', itu risiko," ujarnya.
Selain itu, ETLE juga telah terkoneksi dengan daerah lain sehingga pelanggar berplat luar kota dapat dikenai sangsi. Tak ada alasan lagi bagi para pelanggar lalu lintas.
“Terlalu banyak penguna kendaraan yang tidak membayar pajak. Dengan adanya E tilang ini akan ter-capture dalam satu tahun ada Rp 200 - Rp 300 miliar, bahkan Rp 500 miliar malah yang menunggak pajak,” pungkas Rudi.
Pada wilayah Jawa Tengah, lanjut dia, ETLE sebenarnya telah terpasang sejak 3 tahun lalu. Tapi, regulasinya kala itu belum ada, masih terdapat hambatan dalam menerapkannya.
Sehingga, dengan adanya program perluasan pemanfaatan ETLE pihak Ditlantas Polda Jateng menyambut dengan positif. Adapun program ini dimulai 17 Maret 2021 mendatang untuk tahap pertama.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/23/122200215/etle-disebut-mampu-tingkatkan-disiplin-berkendara-dan-bayar-pajak