JAKARTA, KOMPAS.com – Calon pembeli mobil baru bakal mendapat sejumlah keringanan jika membeli pada Maret mendatang. Hal ini jadi daya tarik tersendiri bagi konsumen yang sudah berniat lama memiliki kendaraan.
Selain mendapat diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pemerintah telah mengumumkan untuk memberikan keringanan kredit dengan DP 0 persen.
Agus Gumiwang Kartasamita, Menteri Perindustrian RI, mengatakan, pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif yang anjlok pada tahun lalu.
“Industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi sangat besar terhadap perekonomian nasional,” ujar Agus, dalam konferensi peluncuran IIMS Virtual, Kamis (18/2/2021).
Kebijakan pemerintah untuk merelaksasi pajak mobil baru lewat komponen PPnBM mulai berdampak pada pasar mobil bekas.
Halomoan Fischer, Presiden Direktur Mobil88, mengatakan, rencana penerapan insentif PPnBM telah membuat penjualan mobil bekas menurun.
“Pastinya sekarang orang banyak yang nahan, karena mau lihat kondisi bulan depan seperti apa,” ujar Fischer, kepada Kompas.com (19/2/2021).
Padahal, menurut Fischer penjualan mobil bekas pada awal 2021 sudah meningkat dibandingkan akhir 2020.
“Januari kemarin sudah naik 5 sampai 7 persen dibandingkan akhir tahun lalu. Penjualan sekarang malah agak lambat, wajar sih jadi pada nunggu aturan tadi,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah memang telah mengumumkan rencana tersebut. Hal ini tentu saja dapat mengurangi harga mobil baru.
Tanpa PPnBM mobil baru dipercaya akan lebih murah 10 hingga 20 persen. Kebijakan itu rencananya bakal diterapkan selama sembilan bulan mulai Maret 2021. Namun, sejauh ini belum ada ketentuan teknis pelaksanaan yang diterbitkan pemerintah.
Sebelumnya hanya disebutkan mobil-mobil yang mendapat insentif memiliki kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, berpenggerak 4x4, termasuk sedan, dan memiliki kandungan lokal 70 persen.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/21/082100215/lesu-pasar-mobil-bekas-mulai-kena-dampak-diskon-pajak