Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pakai 1 Kartu untuk 2 Kendaraan hingga Kena Denda Rp 566.000, Pengelola Tol Sebut Ada Kesalahan Sistem

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebuah kendaraan ditahan di Gerbang Tol (GT) Sidomulyo Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar, Minggu (14/2/2021). Hal ini disebabkan dua kendaraan yang memakai satu kartu tol (e-toll).

Dilansir dari Kompas Regional, Yanto, perwakilan keluarga yang mobilnya ditahan mengatakan, saat masuk GT Lematang, kendaraan kedua tidak bisa masuk karena saldo tidak mencukupi. Oleh karena itu, Yanto menggunakan kartu yang sama dan pintunya terbuka.

Tiba di pintu keluar tol, Yanto kembali turun dari mobil untuk menempelkan kartu e-toll miliknya agar kendaraan kedua bisa keluar. Namun, aksinya tersebut dicegah oleh petugas di GT Sidomulyo.

Atas kejadian itu, Yanto harus membayar denda sebesar Rp 566.000 yang merupakan perhitungan dua kali tarif terjauh.

Menanggapi hal tersebut, PT Hutama Karya memberikan beberapa penjelasan soal peristiwa tersebut. Pemberian denda dikarenakan kendaraan kedua tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat keluar sehingga dikenakan denda sesuai PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dapat dikenakan denda dua kali tarif jarak terjauh, yakni dalam kejadian tersebut tarif jarak terjauh, yaitu GT Bakauheni hingga GT Kayu Agung dengan total sebesar Rp 283.000, sehingga total dari dua kali tarif jarak terjauh tersebut, yaitu Rp 566.000.

Kemudian, karena sedang membawa orang yang sakit, kendaraan pertama sebenarnya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.

Namun, pihak keluarga bersikeras untuk menunggu kendaraan kedua agar bisa berjalan berbarengan.

Selanjutnya, soal kenapa dua kendaraan tersebut bisa masuk lewat GT Lematang, pihak Hutama Karya mengatakan bahwa hal itu disebabkan oleh kesalahan sistem pada transaksi kartu tersebut.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/15/131853115/pakai-1-kartu-untuk-2-kendaraan-hingga-kena-denda-rp-566000-pengelola-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke