Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Respons Suzuki dan Honda soal Insentif Pajak Nol Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberikan insentif dengan menghapus Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil baru. Kebijakan ini berlaku mulai Maret 2021.

Walau tidak untuk sema jenis mobil, tapi diharapkan adanya kebijakan tersebut bisa menjadi stimulus guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada awal tahun.

Menanggapi adanya insentif yang diberikan pemerintah, beberapa Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) ikut memberikan respons. Salah satunya PT Honda Prospect Motor (HPM).

Business Inovation and Sales & Marketing Director PT HPM Yusak Billy mengatakan, relaksasi pajak yang diberikan pemerintah akan menggairah pasar otomotif Tanah Air.

Namun demikian, Billy mengatakan pihaknya tetap harus mempelajari lebih dalam dan detail lagi soal bagaimana pelaksanaan dari rencana kebijakan tersebut.

"Kami masih mempelajari ya, karena masih menunggu turunan detail peraturannya dari kementerian terkait. Pada dasarnya kami akan support upaya pemerintah dalam mendorong penjualan otomotif," ucap Billy kepada Kompas.com, Jumat (12/2/2021).

Senada dengan Billy, pihak Suzuki Indomobil Sales (SIS) juga memberikan komentar yang serupa terkait relaksasi PPnBM nol persen yang digulirkan pemerintah untuk mobil baru.

Donny Saputra, 4W Marketing Director PT SIS menjelaskan, adanya stimulus yang bakal berlaku mulai bulan depan tersebut, setidaknya menjadi sebuah harapan.

"Kami sangat optimis insentif yang diberikan pemerintah akan mendorong performa dari industri otomotif saat ini. Kebijakan itu akan menjadi salah satu katalis bagi pertumbuhan ekonomi," kata Donny.

Perlu diketahui, insentif PPnBM nol persen yang diberikan pemerintah tak berlaku secara menyeluruh. Tapi hanya untuk mobil penumpang 4x2, termasuk sedan, yang secara kubikasi mesin tak kurang dari 1.500 cc dan memiliki kandungan lokal 70 persen.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/13/101100815/respons-suzuki-dan-honda-soal-insentif-pajak-nol-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke