JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bogor kembali memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil-genap di akhir pekan ini, mulai Jumat (12/2/2021).
Langkah tersebut diberlakukan untuk menekan volume mobil dan motor selama akhir pekan yang bertepatan dengan Tahun Baru China, supaya kasus pandemi virus corona alias Covid-19 bisa ditekan.
"Berdasarkan evaluasi pada akhir pekan lalu, dalam pelaksanaan kali ini terdapat pergeseran titik sekat maupun titik check point. Secara total, ada 6 titik sekat dan 5 check point," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).
Kemudian, untuk tim Crowd Free Road (CFR) masih tetap difungsikan. Tim tersebut akan memantau seluruh ruas jalan di Kota Bogor dan akan melakukan penutupan sementara jika dirasa sudah penuh.
“Apabila mendapatkan laporan ruas-ruas jalur yang tidak terkontrol yang tidak tersekat, maka tim ini akan melaksanakan kegiatan secara mobile atau ada ruas jalan yang harus kami lakukan penutupan sementara apabila dirasakan sudah crowded,” jelas Susatyo.
Lalu, kali ini sanksi bagi pelanggar ganjil genap juga mulai diberlakukan sebagaimana tertuang pada Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK.
Penerapan sanksi dilakukam di dua titik yakni Pos Sekat Eks Terminal Wangun dan Check Point Tugu Kujang.
“Yang melanggar akan dilakukan komunikasi. Kalau memang ada alasan yang jelas maka akan kami berikan kesempatan untuk melakukan perjalanan,” jelasnya.
Berikut daftar 6 Pos Sekat dan 5 Check Point baru dalam penerapan ganjil genap Kota Bogor mulai 12-14 Februari 2021 :
Pos Sekat
1. Pos Sekat Yasmin
2. Pos Sekat Simpang Tol BORR
3. Pos Sekat GT Bogor
4. Pos Sekat Eks Terminal Wangun
5. Pos Sekat SPBU Veteran
6. Pos Sekat Bubulak
Check Point
1. Check Point Simpang Mancur
2. Check Point Bantarjati
3. Check Point Tugu Kujang
4. Check Point Batutulis
5. Check Point Jembatan Merah
https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/12/090200215/mulai-berlaku-berikut-titik-sekat-dan-check-point-ganjil-genap-bogor