Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Berkendara Motor yang Benar Jika Terpaksa Terjang Banjir

JAKARTA, KOMPAS.com - Hujan deras mulai kerap terjadi di sebagian besar wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Tak jarang kondisi ini mengakibatkan banjir di beberapa titik.

Tak sedikit juga pengendara motor yang jadi terpaksa harus melewati banjir untuk sampai ke tempat tujuan. Padahal, langkah tersebut berpotensi membuat motor mogok.

Meski tidak disarankan, tapi ada teknik khusus yang bisa dilakukan jika pengendara motor terpaksa melewati genangan air yang tinggi atau banjir.

Sebelumnya, tiap pengendara harus mengetahui dulu batas aman motornya untuk melewati banjir.

Asep Suherman, Kepala Bengkel Honda AHASS Daya Motor Cibinong, Sawangan, dan Megamendung, mengatakan, banjir dengan tinggi sekitar seperempat roda masih aman dilewati.

"Kuncinya, sebisa mungkin gas jangan sampai tertutup. Jika posisi gas tertutup saat melewati banjir, dikhawatirkan membuat air masuk ke mesin atau ke ruang bakar lewat lubang knalpot," ujar Asep, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Sebab, jika air sampai masuk ke ruang bakar, efeknya bisa fatal. Bukan cuma mati, tapi motor bisa mengalami water hammer.

“Efek dari water hammer itu menyebabkan setang piston bengkok, jadi harus dihindari,” kata Asep.

Untuk motor matik, bisa dengan cara menggantung gas atau menahan putaran mesin. Sehingga, motor selalu dapat momentum untuk melaju dan air tidak masuk lewat knalpot.

“Untuk motor matik, sebisa mungkin air tidak mencapai boks filter udara yang terletak di sektiar cover CVT,” ujar Asep.

Asep mengingatkan, sebisa mungkin jangan menerobos banjir. Jika tidak yakin atau ada jalan lain, lebih baik putar balik pilih jalan yang bebas banjir.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/08/160100315/cara-berkendara-motor-yang-benar-jika-terpaksa-terjang-banjir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke