Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengendara Motor Masuk Tol, Bisa Kena Denda Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com – Kembali terjadi, pengendara motor yang masuk ke jalan tol. Berdasarkan video yang diunggah Warung Jurnalis di Instagram, tiga orang remaja tanpa mengenakan helm masuk jalan tol JORR.

Padahal mengendarai motor sangat berbahaya jika masuk ke jalan tol. Ada bahaya yang dapat dialami pengendara saat memasuki jalan tol dengan kecepatan mobil yang tinggi dan ukurannya yang besar.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, sepeda motor yang melintas di jalan tol dalam kondisi normal, apalagi cc motornya di bawah 150cc, maka akan berbahaya bagi si pengendara dan orang lain.

“Karena memang jalan tol bukan diperuntukkan bagi sepeda motor. Kondisi jalan tol berbeda dari jalan raya biasa, mulai dari batas minimal kecepatan dan kendaraan yang ada di jalan tol tersebut,” ucap Agus kepada Kompas.com, Sabtu (6/2/2021).

Agus mengatakan, ketika ada mobil besar dengan kecepatan tinggi melewati motor, pasti pengendara akan terasa didorong. Hal ini dikarenakan mobil tadi membelah angin, kalau pengendara motor tidak siap, bisa saja goyang dan terjatuh.

Sanksi

Pengendara motor yang masuk ke jalan tol dengan sengaja dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini di wilayah kerjanya. Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/06/135647315/pengendara-motor-masuk-tol-bisa-kena-denda-rp-500000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke