Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Pos Penjagaan Ganjil Genap di Kota Bogor

BOGOR, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Sabtu (6/2/2021) Pemkot Bogor menerapkan aturan ganjil genap (Gage) untuk kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat.

Bagi kendaraan pribadi terutama yang dari luar Kota Bogor dan akan masuk kota diwajibkan untuk menyesuaikan tanggalnya.

Jika pelat nomor kendaraan yang dikendarai tidak sesuai dengan tanggal penerapan Gage, maka pengemudi akan diminta putar balik dan kembali ke daerah asalnya.

Guna melakukan pengawasan terhadap kendaraan dari luar Kota Bogor, Polresta Bogor mendirikan pos penyekatan di enam titik pintu masuk kota.

Sebagaimana dilansir dari Korlantas.Polri.go.id, Kapolres Bogor Kota Kombes Susatyo Condro Purnomo mengatakan, pos penyekatan ini ditujukan untuk memantau setiap kendaraan yang datang dari luar Kota Bogor.

“Jadi terkait teknis pelaksanaannya kami bersama Dishub Kota Bogor sudah menentukan ada sebanyak 6 titik sekat kendaraan dari luar kota yang akan masuk ke Kota Bogor,” kata Susatyo, Jumat (5/2/2021).

Lanjut dia, 6 titik pos penyekatan tersebut di antaranya berada di di simpang Yasmin, yakni untuk memantau kendaraan yang datang dari arah Parung dan Tangerang.

Pos sekat di simpang Bubulak dan simpang Gunungbatu untuk memantau kendaraan yang datang dari arah wilayah barat Kabupaten Bogor.

“Titik sekat lainnya berada di simpang Pomad untuk memantau kendaraan dari arah Cibinong, Depok dan Jakarta, lalu pos sekat Gerbang Tol (GT) Bogor Baranangsiang untuk memantau kendaraan yang datang via tol Jagorawi,” ujarnya.

Kemudian ada juga pos sekat Ciawi untuk memantau kendaraan yang datang dari arah Puncak dan Sukabumi.

“Nanti anggota yang ada di pos statis akan melakukan pemeriksaan, kalau ada kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggalnya maka akan kami putar balik,” ucap Susatyo.

Selain di pintu masuk, pihaknya juga sudah menyiapkan tujuh pos check point yang ada di dalam kota.

Susatyo menambahkan, pemberlakuan ganjil genap akhir pekan di Kota Bogor sendiri bukan upaya mengurai kemacetan, melainkan untuk menekan angka positif COVID-19.

“Perlu diingatkan, ini bukan ganjil genap sebagai upaya terkait volume kemacetan lalu lintas. Tetapi tentang protokol kesehatan. Sehingga tidak ada sanksi tilang, tetapi disanksi sesuai Perwali terkait dengan pelanggaran-pelanggaran prokes,” tuturnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/06/071200715/catat-ini-pos-penjagaan-ganjil-genap-di-kota-bogor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke