Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kejar Standar Emisi Euro 4, BBM Ini Harus Dihapus

JAKARTA, KOMPAS.com – Polusi udara yang masih cukup tinggi salah satunya disebabkan karena pengunaan jenis bahan bakar di bawah standar.

Padahal untuk mengejar standar emisi Euro 4 yang mulai diimplementasikan sejak April 2017, diperlukan jenis BBM dengan minimal angka oktan (RON) 91 dan angka cetane number (CN) 51.

Syarat ini sesuai dengan Peraturan Menteri LHK P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau Standar Emisi Euro 4.

Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), mengatakan, ada empat jenis BBM yang harus dihapus untuk menekan polusi udara. Di antaranya adalah Pertalite 90, Premium 88, Solar 48, dan Dexlite 51.

Rencana ini perlu direalisasikan karena masih banyak kendaraan bermotor yang menggunakan jenis bahan bakar di bawah standar.

Apalagi KPBB juga mencatat, kendaraan bermotor masih menjadi salah satu penyumbang polusi udara. Di mana pada 2019 ada 146 juta kendaraan yang digunakan masyarakat Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sepeda motor menyumbang 120 juta unit, mobil penumpang 16 juta unit, truk 8,2 juta unit, dan bus 985.000 unit.

“Jadi jika ingin efisiensi BBM, kita harus memainkan hal yang strategis, yaitu sepeda motor,” ujar Ahmad atau yang biasa dipanggil Puput, dalam webinar (2/2/2021).

“Konsekuensinya adalah penggunaan BBM yang tidak memenuhi syarat untuk kendaraan standar Euro 4 harus dihentikan,” katanya.

Untuk diketahui, emisi Euro merupakan standar emisi yang digunakan negara Eropa untuk memperbaiki kualitas udara.

Semakin tinggi standar Euro, maka kian kecil kandungan gas karbon dioksida, nitrogen oksida, karbon monoksida, dan partikel lain yang berdampak negatif buat mahkluk hidup.

“Jadi ke depannya produsen BBM cukup memproduksi dua jenis bensin, yaitu RON minimal 91 dan 95 dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm,” ucap Puput.

“Serta dua jenis solar dengan cetane 51 atau 53 dengan kandungan sulfur maksimal 300 ppm dan 50 ppm, sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tuturnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/04/072200415/kejar-standar-emisi-euro-4-bbm-ini-harus-dihapus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke