JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri akan memperluas penerapan penindakan hukum lalu lintas secara elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah daerah mulai tahun ini.
Upaya tersebut dilakukan menindaklanjuti program kerja 100 hari Kapolri baru, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sehingga penindakan lebih cepat dan tepat sasaran.
"Berdasarkan hasil rapat kita, dengan membentuk Satgas ETLE untuk aksi mendukung program 100 hari Bapak Kapolri," kata Kakorlantas Irjen Istiono, Sabtu (39/1/2021).
Istiono menjelaskan, sejauh ini baru tiga Polda yang sudah menerapkan ETLE, yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur dan Polda DIY. Lantas, bagaimana yang belum?
"Nanti pakai E-Tilang saja dan manual, semi elektronik pakai HP baik teguran maupun penindakan. Penindakan di lapangan dilaksanakan Polantas," papar dia.
Hanya saja dengan mempertimbangkan dampak Covid-19 pada warga, Korlantas Polri melakukan sedikit pelonggaran. Petugas akan melakukan teguran dahulu kepada para pelanggar secara humanis.
"Tapi pada masa pandemi ini, kami juga empati ke masyarakat, kita banyak lakukan langkah persuasif dan humanis. Banyak teguran yang kita lakukan sambil bangun budaya tertib lalin," ujarnya.
"Harapan kita, secara bertahap dalam program 100 hari ini bisa capai target yaitu 19 Polda. Kemudian kita terus canangkan hingga di 34 kota provinsi terpasang," kata Istiono.
"Penerapan ETLE sangat efisien sekali, banyak mengurangi pelanggaran. Masyarakat di kawasan terkait cenderung tidak mau melanggar, nilainya sampai turun 40,4 persen," lanjutnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/01/092200715/nasib-daerah-yang-belum-menerapkan-etle