Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanpa SIM, Belum Layak Mengemudikan Kendaraan di Jalan Raya!

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua atau pun roda empat.

Persyaratan ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni pasal 81 ayat (2).

Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemohon SIM usia minimal adalah 17 tahun untuk SIM A, SIM C dan SIM D.

Pengamat masalah transportasi Budiyanto mengatakan, pada prinsipnya setiap orang yang telah mempunyai persyaratan dan kemampuan untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan aturan yang ada diperbolehkan.

“Definisi pengemudi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan dan sudah mempunyai SIM,” kata Budiyanto kepada Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu juga mengatakan, SIM sebagai salah satu syarat seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan golongannya.

“Belum memiliki SIM dari aspek hukumnya setiap orang yang belum memiliki SIM dilarang mengemudikan kendaraan bermotor, karena akan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain di Jalan,” tutur dia.

Menurutnya, SIM merupakan bukti legitimasi kemampuan seseorang untuk dapat mengemudikan kendaraan sesuai dengan golongannya.

Budiyanto juga menyoroti soal banyaknya kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bocah di bawah umur seperti yang baru saja terjadi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Di mana seorang bocah berusia 14 tahun mengemudikan mobil KIA Picanto dan menabrak 8 pemotor hingga menyebabkan seorang pengendara tewas.

Menurutnya, pelanggaran lalu lintas dan korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak atau pelajar relatif cukup memprihatinkan.

Kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian dari semua semua pihak, mengingat para generasi penerus tersebut sebagai aset Bangsa yang perlu dijaga pertumbuhan dan perkembangannya untuk masa depan mereka.

“Masih banyak pelajar yang usianya di bawah 17 tahun berarti belum memiliki SIM. Bagi setiap orang yang belum punya SIM kemudian mengemudikan kendaraan bermotor merupakan pelanggaran lalu lintas dari aspek hukum,” ucapnya.

Perilaku tersebut, kata Budiyanto juga sangat membahayakan bagi keamanan dan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/30/082200615/tanpa-sim-belum-layak-mengemudikan-kendaraan-di-jalan-raya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke