JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan tilang elektronik di wilayah DKI Jakarta akan semakin diperluas hingga 50 titik atau ruas jalan.
Hal ini menyusul rencana Ditlantas Polda Metro Jaya yang akan melakukan penambahan 50 kamera pengawas.
Nantinya kamera-kamera pengawas tersebut tidak hanya dipasang di jalan umum, tetapi juga termasuk ruas tol dan juga jalur busway.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Jasa Marga dan TransJakarta terkait dengan pemasangan kamera pengawas tersebut.
Koordinasi ini untuk menentukan lokasi atau titik pemasangan kamera pengawas baru nantinya.
Tujuan dari pemasangan kamera pengawas di dua titik tersebut tidak lain untuk mengawasi pengendara yang melakukan pelanggaran.
Seperti adanya kendaraan yang nekat masuk ke jalur busway untuk menghindari kemacetan yang selama ini masih kerap terjadi.
"Nanti jika pengendara yang nyelonong masuk jalur busway juga bisa tertangkap kamera pengawas ini,” kata Sambodo dalam keterangan resminya beberapa hari lalu.
Sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Sambodo juga mengatakan, untuk kamera pengawas di jalan bebas hambatan salah satunya adalah untuk memantau batas kecepatan pengendara.
Mengingat, selama ini masih banyak pengemudi yang nekat memacu kendaraannya hingga melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan.
Sehingga, perilaku ini dapat membahayakan baik bagi pengemudi itu sendiri atau pun pengendara lain yang melintas.
“Sama halnya dengan pengendara yang melanggar batas kecepatan di jalan tol," ucapnya.
Sebagaimana diterangkan dalam pasal 287 ayat (5) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Tetapi, kapan pemasangan 50 kamera pengawas tersebut masih menunggu Pemprov DKI Jakarta.
Mengingat, saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya baru mengajukan usulan penambahan tersebut ke Pemprov DKI Jakarta.
Dengan adanya penambahan 50 kamera pengawas, maka ke depan DKI Jakarta akan ada 103 kamera pengawas yang akan merekam pelanggaran lalu lintas.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/25/110200015/tilang-elektronik-akan-berlaku-di-jalur-transjakarta-dan-tol-ini-sasarannya