Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bus AKAP Dilarang Membawa Penumpang Penuh Selama PPKM Jawa-Bali

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. PPKM ini akan diperpanjang selama 14 hari.

Beberapa aktivitas akan dibatasi, termasuk naik kendaraan umum untuk ke luar kota, misalnya seperti bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Salah satu syarat yang harus disediakan penumpang jika ingin naik bus AKAP menuju Bali, yaitu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun bagi yang bepergian masih di Pulau Jawa tetapi menuju provinsi yang berbeda, akan dilakukan tes acak (random check) rapid tes antigen jika diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covis-19 daerah. Selain itu, pelaku perjalanan wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia.

Syarat di atas berdasarkan dari Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Adapun jumlah kapasitas penumpang yang boleh dimuat dalam bus masih mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.

Dalam PM tersebut dituliskan, kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

Jika mengacu pada SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sarana Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, jumlah kapasitas penumpang maksimum 70 persen dari jumlah kapasitas kursi.

Adapun angkutan taksi, sewa khusus, atau sewa umum, maksimal penumpang yang bisa dibawa adalah 50 persen dari jumlah semua kursi di kabinnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/22/122200915/bus-akap-dilarang-membawa-penumpang-penuh-selama-ppkm-jawa-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke