JAKARTA, KOMPAS.com - Pada umumnya sejumlah ruas jalan, terutama di kawasan perumahan dilengkapi dengan polisi tidur untuk mengontrol kecepatan kendaraan yang melintas.
Tidak sedikit pengemudi motor yang tidak awas, atau justru cuek dan mengabaikan polisi tidur dengan tidak mengerem saat melewatinya.
Kepala Bengkel Honda AHASS Daya Motor Cibinong Asep Suherman mengatakan, polisi tidur diciptakan agar pengendara lebih berhati-hati dengan mengurangi kecepatan.
“Kejadian pelek peyang atau bengkok usai melewati polisi tidur tanpa mengerem memang bisa saja terjadi. Apalagi jika polisi tidur yang dilindas tidak sesuai standar, misalnya terlalu tinggi atau lancip,” ujar pria yang akrab disapa Herman, saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Namun kerusakan yang biasa terjadi pada motor yang sering melewati polisi tidur tanpa ngerem ternyata bukan di pelek.
“Biasanya yang akan bermasalah di bagian bearing roda atau laher. Bisa juga di bagian komstir. Jadi cepat bermasalah kalau terlalu sering kena benturan keras,” katanya.
Asep menambahkan, kerusakan pada pelek biasanya terjadi saat kondisi ban sedang kurang tekanan angin.
Kejadian ini bisa juga terjadi saat kondisi motor sedang diisi muatan penuh dengan membawa boncengan dan barang-barang yang cukup banyak atau berat.
“Kalau kondisi ban kurang angin, saat melewati polisi tidur atau jalan rusak, benturan keras langsung menghajar pelek. Sementara kalau anginnya cukup, benturan akan diteruskan ke laher, kemudian komstir,” katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/17/122100115/motor-sering-hajar-polisi-tidur-bisa-bikin-pelek-peyang-