JAKARTA, KOMPAS.com – Tidak semua pemilik kendaraan yang telah berasuransi bisa melakukan klaim saat terjadi kecelakaan. Pasalnya ada sejumlah kasus yang mensyaratkan perluasan asuransi.
Misalnya saja pada kejadian gempa yang baru terjadi di Majene, Sulawesi Barat pada Kamis (14/1/2021) dan Jumat (15/1/2021).
Terpantau sejumlah mobil mengalami kerusakan berat akibat gempa yang bermagnitudo M 6,2.
Pemilik mobil-mobil tersebut harus memastikan bahwa asuransi yang dimiliki meng-cover kerusakan akibat gempa yang bisa dilihat pada polis asuransi.
Jika telah dipastikan punya perluasan tersebut, lantas bagaimana cara mengklaim asuransinya?
Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra, konsumen yang ingin mengklaim kerusakan mobilnya bisa langsung melaporkan kejadian ke pihak asuransi.
“Nanti akan disurvei, karena gempa, berarti ada treatment tertentu. Surveyor nanti akan cek lokasi, karena mobil tidak bisa dibawa jalan kan,” ujar Iwan, kepada Kompas.com (15/1/2021).
Menurut Iwan, konsumen biasanya dikasih waktu untuk melaporkan kejadian dalam waktu lima hari dari waktu kejadian.
Karena kalau sudah melebihi waktu yang ditentukan, pihak asuransi bisa kesulitan saat melakukan verifikasi di lapangan.
“Yang penting lapor saja dulu ke asuransinya atau lewat aplikasi mobile,” kata Iwan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/15/174100915/begini-cara-mengklaim-asuransi-mobil-yang-terkena-gempa