JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi gas buang kendaraan, menjadi peraturan wajib bagi sepeda motor dan mobil dengan usia pakai tiga tahun ke atas di wilayah DKI Jakarta.
Bila tidak mengikuti atau tak lulus uji emisi, maka sesuai Pergub Nomor 66 Tahun 2020, kendaraan bakal dikenakan sanksi tarif parkir tertinggi yang diterapkan pada 24 Januari 2021 mendatang. Bahkan ada penilangan juga dari kepolisian.
Untuk pemilik mobil yang usianya sudah tiga tahun lebih, tak perlu khawatir. Pasalnya selama mobil dirawat dengan baik, alias rutin melakukan servis berkala, besar kemungkinan tak mengalami kendala saat uji emisi.
Suparna, Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak mengatakan, ada beberapa komponen yang harus diperhatikan pemilik mobil untuk menekan gas buang kendaraan.
"Pertama saluran masuk bahan bakar dan filter udara, pastikan kondisinya bersih karena berdampak pada angka hidrokarbon (HC). Bila kotor, dapat menghambat aliran udara ke ruang mesin di mana angka HC bisa makin tinggi karena udara kurang saat proses pembakaran," ucap Suparna dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).
Seperti diketahui, ambang batas emisi gas buang yang digunakan berpatokan pada dua parameter sesuai regulasi Euro II, yakni karbon monoksida (CO) 1,5 persen dan hidrokarbon (HC) sebesar 200 ppm.
Tak hanya filter, pemilik kendaraan juga wajib memastikan bila komponen sistem pembakaran, layaknya busi dan koil, dalam kondisi prima. Keduanya juga berperan penting dalam membuat proses pembakaran sempurna sehingga tak ada masalah.
Ketika melakukan uji emisi, mesin mobil wajib bekerja dalam suhu optimal, hal ini bisa diketahui dengan cara memeriksa sistem pendingin dan pelumas mesin.
Menurut Suparna, oli yang ikut terbakar akan meningkatkan angka CO, bahkan bisa membebani kerja mesin sehingga emisi gas buangnya sulit untuk dikendalikan.
"Sensor oksigen harus dalam kondisi bersih dan tidak rusak mengingat tugasnya sangat krusial menciptakan pembakaran yang sempurna. Termasuk memperhatikan kondisi catalytic converter di knalpot mobil yang bertugas mengubah emisi gas buang beracun menjadi udara bersih," ujar Suparna.
"Tak kalah penting adalah biarkan mesin dalam kondisi standar, tidak dimodifikasi dan gunakan bahan bakar sesuai rekomendasi pabrikan agar pembakaran di dalam ruang mesin bisa berlangsung lebih sempurna," kata dia.
Pembakaran yang sempurna akan meminimalkan angka CO, hal tersebut karena minimnya endapan karbon di ruang bakar dari sisa pembakaran yang bermasalah.
Bila semua item tersebut terjaga, maka akan tercipta efisiensi yang membuat mesin irit bensin serta terjaga performanya.
Secara terpisah, Bambang Supriyadi, Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM) juga menyampaikan hal senada. Bahkan menurut Bambang, mobil baru atau di bawah tiga tahun juga punya kemungkinan untuk tak lolos uji emisi.
Kondisi tesebut bisa terjadi karena pemilik abai terhadap perawatan mobil. Paling utama mengenai jadwal servis berkala, karena dengan demikian, artinya kewajiban untuk mengganti dan membersihkan komponen juga menjadi terlambat.
"Kalau tidak rutin, artinya oli mesin juga akan telat ganti dan berpotensi menimbulkan pembakaran yang tak sempurna belum lagi masalah lain. Lalu filter udara juga pasti akan lebih kotor dari yang rutin, jadi bukan hanya soal pemakaian bahan bakar yang bagus saja," ucap Bambang.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/15/100200515/mobil-ingin-lulus-uji-emisi-jangan-cuek-soal-komponen-ini