Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSBB Ketat Jawa-Bali, Lalu Lintas Kendaraan Bakal Dibatasi?

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan beragam rekayasa untuk mengamankan arus kendaraan yang melintas di jalur Jawa-Bali selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksawan mengaku pihaknya akan mulai melakukan pengetatan sejak pekan depan hingga 25 Januari 2021.

"Tunggu saja, ini baru selesai rapat. Nanti, berlaku mulai 11 Januari 2021," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).

Kini, tambah Rudy, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Sehingga, ia belum bisa merinci aturan apa saja yang berlaku selama pembatasan itu.

"Surat pembahasan SE tentang perjalanan orang baru dikeluarkan hari ini. Jadi, masih dibahas dengan dipimpin gugus tugas, perhubungan, dan seluruh stakeholder," ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bakal melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali selama dua pekan guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi virtual, Rabu (6/1/2021).

Adapun wilayah yang diberlakukan pembatasan Jawa-Bali ialah Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya serta Banten.

Kemudian berlanjut di Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi, Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.

Pada wilayah Jawa Timur dan Bali, meliputi Malang Raya, Surabaya Raya, Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, dan Kabupaten Badung.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/08/120100415/psbb-ketat-jawa-bali-lalu-lintas-kendaraan-bakal-dibatasi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke